Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kementerian Pertanian
Kementan: Menerapkan Pola Regulasi Tahun 1992 Dapat Tingkatkan Produksi Kedelai
2016-03-02 22:35:07

Dirjen Tanaman Pangan, Hasil Sembiring (tengah) memaparkan terkait target produksi Beras?, Jagung dan Kedelai ditemani Suwandi (kiri) dan Wahyu dari Bulog (kanan). foto (bh/rar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tanaman Pangan Kementerian Pertanian bersama Badan Urusan Logistik (Bulog) saat ini masih mengkaji tata kelola tanaman Kedelai, agar produksinya dapat ditingkatkan. Pengkajian tersebut diharapkan dapat diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden dalam susunan regulasi guna memperkuat produksi dan tata niaga impor Kedelai.

Mewakili Kementerian Pertanian (Kementan), Suwandi sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi Kementan mengatakan, bahwa Kementan bersama Bulog sedang menyusun rancangan untuk disertakan dalam draft regulasi. Rancangan tersebut mengacu pada kajian pola produksi dan distribusi kedelai yang pernah diterapkan melalui pola regulasi di tahun 1992.

"Kami akui hingga saat ini, produksi kedelai sejak 2014 belum mengalami peningkatan yang signifikan jika mengacu pada kebutuhan kedelai nasional yang sebesar 1,5 juta ton untuk periode tahun 2015-2016. Karenanya, kami anggap kebijakan impor saat ini harus dikendalikan melalui pola kebijakan yang pernah diterapkan pada tahun 1992 lalu. Yaitu impor kedelai harus satu pintu dan harga kedelai harus dikendalikan oleh pemerintah," papar Suwandi pada pewarta BeritaHUKUM, usai menghadiri Konferensi Pers Tanaman Pangan di Direktorat Tanaman Pangan Kementan, Rabu (2/3) di daerah Pasar Minggu Jakarta.

Suwandi menambahkan, guna meningkatkan pola produksi Kedelai, pihak Kementan pun akan mensertakan program intensifikasi dan ekstensifikasi ke dalam rancangan aturan yang diharapkan dapat disahkan melalui Peraturan Presiden.

"Selain kita sodorkan rancangan produksi melalui pola regulasi tahun 1992, kami juga akan menyertakan aspek intensifikasi yaitu penerapan teknologi, agar produksi meningkat dan aspek ekstensifikasi atau mengoptimalkan sejumlah lahan tidur dan lahan kering yang dimiliki Perhutani," sebut Suwandi.

Sementara dikesempatan yang sama, Direktur Pengadaan Bulog, Wahyu mengatakan, peran bulog dalam peningkatan produksi Kedelai ditekankan pada pemasaran. "Tentu kami mendukung apa yang akan dilakukan pihak kementerian pertanian dalam peningkatan tamanan pangan kedelai. Selain ikut mengkaji rancangan regulasi dan diharapkan dapat diperkuat melalui terbitnya Perpres, terkait kedelai, Bulog fokus pada sistem pemasarannya," imbuh Wahyu.

Adapun, dalam acara konferensi pers, Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Hasil Sembiring memaparkan, kebutuhan Kedelai nasional pada 2016 sebesar 1,5 juta ton. Angka sementara dalam produksi di tahun 2015 sebesar 963.099 ton melalui luas panen seluas 613.885 Hektar. Adanya selisih kekurangan kebutuhan Kedelai nasional didatangkan melalui impor kedelai sejumlah 536.901 ton untuk tahun 2016.

Selain Kedelai, Kementan turut merilis angka sementara dengan menetapkan produksi Beras pada 2016 sebesar 76.226.000 ton, naik dari tahun 2015 sebesar 75.361.248 ton. Hasil Sembiring, mengungkapkan perkiraan produksi tersebut didasarkan pada luas area tanam di tahun ini sebesar 14.314.742 hektar, naik dari tahun lalu 14.115.475 hektar.

Smentara, terkait sasaran produksi Jagung, tahun ini mencapai 24 juta ton pipilan kering. Target produksi itu ditopang dengan luas panen sebesar 4,56 juta hektare (ha) dan peningkatan produktivitas 51,4 kilogram (kg)/ha.

Jika dibandingkan realisasi produksi jagung tahun 2015 sebesar 19,6 juta ton pipilan kering (ASEM BPS), itu berartinya pemerintah menargetkan kenaikan produksi sebesar 4,38 juta ton pipilan kering atau sebesar 22,38%.

Pencapaian sasaran produksi jagung sebesar itu pada 2015 ditunjang oleh pembukaan lahan baru sebesar 1 juta ha. Dengan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APN-P).(bh/rar)


 
Berita Terkait Kementerian Pertanian
 
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian sebagai Tersangka
 
Alasan Syahrul Yasin Limpo Pilih Mundur dari Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju
 
Sambangi Kantor Kementan, SYL Pamit ke Para Pegawai
 
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan 'Hilang Kontak' Usai Kunker ke Eropa
 
Harga Cabai Melonjak, Johan Rosihan Desak Kementan Atasi Produksi dan Optimalkan Penanganan Pasca-Panen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]